I’tikaf Ibadah”: Ikhtiar Kantor Pertanahan Sragen Amankan Aset Keagamaan Umat

judul gambar

SRAGEN, Nusragenonline — Upaya menjaga aset keagamaan tak hanya menjadi tugas lembaga keagamaan, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari institusi pemerintah. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menjadi contoh nyata komitmen ini melalui program strategis bertajuk I’tikaf Ibadah, yang fokus pada pendataan dan legalisasi aset wakaf serta tempat ibadah di wilayah Sragen.

Langkah konkret program ini terlihat pada Selasa (6/5/2025), ketika Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi, S.SiT., M.M., bersama para kepala seksi, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sragen. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Ketua PCNU Sragen, KH. Sriyanto, S.Pd.I., M.Pd.I., beserta jajaran pengurus.

Kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi, melainkan bagian dari sinergi strategis untuk mengamankan keberlangsungan aset-aset umat yang selama ini tersebar di berbagai wilayah. Kantor Pertanahan Sragen hadir sebagai mitra dalam proses pendataan dan legalisasi, memastikan bahwa aset milik PCNU, seperti masjid, musala, pesantren, hingga fasilitas sosial lainnya, memiliki kejelasan status hukum.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program I’tikaf Ibadah, sebuah langkah nyata kami untuk memastikan bahwa aset-aset keagamaan, termasuk wakaf dan tempat ibadah, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kami ingin menjamin bahwa keberadaan aset-aset tersebut aman untuk generasi saat ini dan masa depan,” ujar Febri Effendi dalam pertemuan tersebut.

Pentingnya program ini juga dirasakan langsung oleh pihak PCNU. KH. Sriyanto menegaskan bahwa legalitas aset menjadi fondasi penting dalam mendukung kegiatan dakwah dan sosial. Menurutnya, langkah Kantor Pertanahan Sragen patut diapresiasi karena memberi jaminan hukum atas aset yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Dengan pendampingan dari Kantor Pertanahan, aset-aset milik PCNU diharapkan segera memiliki sertifikat resmi yang tercatat di negara. Tak hanya sebagai dokumen legal, sertifikat tersebut juga menjadi bukti perlindungan negara terhadap kepentingan umat.

Program I’tikaf Ibadah bukan hanya soal legalisasi aset, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan kerja sama antar-lembaga demi masa depan yang lebih pasti dan terstruktur. Dalam lanskap sosial yang terus berkembang, kolaborasi seperti ini menjadi pilar penting untuk memperkuat keberagaman dan menjamin pelayanan publik yang inklusif. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *