LBM PCNU Sragen Akan Adakan Bahtsul Masail Bahas Dillemma Ijazah Amalan di Medsos hingga Hukum Berjabat Tangan dengan Laki-laki yang Mengaku perempuan

judul gambar

Sragen, Nusragenonline – Hampir semua makam umum yang kita lihat dibangun dengan batu bata mulai dari liang lahat sampai atas makam di bangun dengan cor salah satunya adalah makam Sidorejo , seiring dengan berjalannya waktu makam tersebut mengalami penyempitan dan mau tidak mau harus ada pelebaran , akhirnya pihak pemerintah desa melakukan pelebaran makam dengan tanah di sampingnya yang kebetulan tanah kas Desa ( Bondo ndeso ) , warga lain yang di makamkan di makam tersebut harus membayar Rp 1.500.000 karena ini sudah menjadi kesepakatan para tokoh Masyarakat tersebut yang uangnya di gunakan untuk biaya keperluan makam seperti Listrik , PDAM dan alat untuk keperluan memandikan jenazah .

Berdasarkan asilah tersebut, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Sragen  akan melakukan bahtsul masail, pembehasan, mengenai masalah tersebut dalam perspektif hukum Islam yang akan dilaksanakan pada hari Ahad, 18 September 2022 M / 21 Shafar 1444 H bertempat di Madrasah Bustanul Anwar, Ngampunan RT 23 , Kebunromo , Ngrampal. Keluaran dari kegiatan ini adalah ketetapan mengenai hukum tentang  pembangunan makam di makam umum,  bagaimana hukmnya menarik biaya di makam umum serta status pelebaran tanah.

Selain itu juga akan dibahas tentang hukum berjabat tangan dengan laki-laki yang mengaku perempuan. Dan bahasan yang paling menarik lagi yaitu dilemma ijazah amalan di medsos.

Ketua LBM-PCNU Kabupaten Sragen Syarif Hidayatullah mengatakan jika kegiatan bahtsul masail itu akan diikuti oleh MWCNU se-Kabupaten Sragen beserta perwakilan pondok pesantren di tiap-tiap MWC.

“Ada 3 (tiga) asilah yang akan kita bahas dalam bahtsul masail semoga para peserta dapat antausias dan memberikan tanggapan sehingga kegiatan dapat menghasilkan ketetapan bersama sesuai harapan,” kata Syarif Hidayatullah. (jkw).

Respon (2)

  1. Nderek tangklet yai, Bagaimana hukumnya orang naik haji dari Harta yg tdk dizakati, lalu sah atau tidak Hajinya. Mengacu dari rukun islam ada zakat sebelum haji, suwun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *