Apa Hukum Senam di Tempat Umum? Inilah Hasil Batshul Masail PCNU Sragen

judul gambar

 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ( PCNU ) Kabupaten Sragen kembali mengadakan Bahtsul Masa’il lewat Lembaga Bahstul Masa’il ( LBM ), bertempat di Pondok Pesantren Miftahul Hikmah, Sranggahan, Denanyar, Tangen, Ahad (12/2/2023).

Adapun as’ilah bahtsul masail yang di gelar LBM PCNU Sragen adalah senam di tempat umum, memasang terop atau tenda hajatan sampai menutup separo jalan bahkan menutup semua jalan dan yang ketiga hukum mengiringi jenazah bagi wanita.

Inilah Hasil Keputusan Bathsul Masail PCNU Sragen. BACA DISINI

Penulis: LBM PCNU SRAGENEditor: Jokowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *